melakukan registrasi kartu pertama untuk pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia harus dilakukan. Jika tidak, akan mendapatkan ancaman seperti limitasi komunikasi untuk pelanggan.
Peraturan ini sesuai Ketentuan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Lantas bagaimanakah cara registrasi kartu Telkomsel untuk pemakai yang baru dan lama? Tidak cuma pemakai atau pelanggan baru dan lama, cara registrasi kartu Telkomsel gampang dan aman dilaksanakan untuk Masyarakat Negara Indonesia (WNI) dan Masyarakat Negara Asing (WNA).
Registrasi dapat dilaksanakan melalui SMS, panggilan USSD, Call Center, sampai bertandang ke Grapari. Ketentuannya, mempersiapkan document Kartu Keluarga (KK), Kartu Pertanda Warga (e-KTP), KITAS/Paspor/KITAP.
Pahami cara registrasi kartu Telkomsel ini penting, karena proses registrasi diperuntukkan untuk menghindar penyimpangan data dan hal yang tidak diharapkan. Apa cara registrasi kartu Telkomsel tanpa Kartu Keluarga (KK) dapat dilaksanakan?
Sekarang ini, cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK tidak dapat dilaksanakan.
Kunjungi juga ceted.org
Urutan 5 Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Baru
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru, persiapkan syarat Kartu Pertanda Warga (KTP).
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP, terbagi dalam 16 digit angka dan tempatnya berada di atas nama pada KTP.
- Pemohon harus telah tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Sementara nomor KK, terbagi dalam 16 digit angka yang berada pada Kartu Keluarga, nomor ini berada di sisi atas dan di bawah tulisan "Kartu Keluarga."
- Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru itu betul-betul sah dan tercatat di Dukcapil setempat supaya bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format REGNIK#Nomor KK.
Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
- Selanjutnya cara registrasi kartu Telkomsel yang baru, kirim SMS ke 4444.
- Tunggu sesaat sampai memperoleh pemberitahuan sukses aktivasi atau registrasi kartu Telkomsel melalui SMS di nomor telpon Telkomsel yang dipakai.
2. Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Lama
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang lama, persiapkan syarat Kartu Tanda Warga (KTP).
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP, terbagi dalam 16 digit angka dan tempatnya berada di atas nama pada KTP.
- Pemohon harus sudah tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Sementara nomor KK, terbagi dalam 16 digit angka yang berada pada Kartu Keluarga, nomor ini berada di sisi atas dan di bawah tulisan "Kartu Keluarga."
- Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang lama itu benar-benar sah dan tercatat di Dukcapil setempat supaya bisa lakukan registrasi kartu Telkomsel.
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang lama adalah tulis SMS dengan format ULANGNIK#Nomor KK#.
Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#
- Selanjutnya cara registrasi kartu Telkomsel yang lama, kirim SMS ke 4444.
- Tunggu sesaat sampai memperoleh pemberitahuan sukses aktivasi atau registrasi kartu Telkomsel melalui SMS di nomor telpon Telkomsel yang dipakai.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Seterusnya
3. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Grapari
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama harus mempersiapkan KTP dan KK untuk dibawa ke Grapari.
- Sesampai di Grapari, langsung mengambil nomor antrian.
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
- Ikuti petunjuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama sama sesuai petunjuk dari tim CS yang melayani.
4. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Call Center
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama, harus mempersiapkan KTP dan KK
- Membuka menu telpon pada handphone dan masukkan 188 ke nomor panggilan.
- Saat menelepon untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama, tentukan layanan registrasi kartu.
- Jangan kuatir mengikuti tutorial dari tim layanan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.
5. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui USSD
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama, harus mempersiapkan dokumen berbentuk KTP dan KK.
- Lakukan panggilan pada nomor *444# untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama.
- Jangan kuatir untuk mengikuti cara yang ditunjukkan di monitor buat menyelesaikan registrasi kartu Telkomsel.
3 Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Warga Negara Asing (WNA)
1. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Grapari
- Cara registrasi kartu Telkomsel untuk WNA dapat harus mempersiapkan Paspor/KITAP/KITAS untuk dibawa ke Grapari.
- Sesampai di Grapari, langsung mengambil nomor antrian.
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
- Turuti panduan cara registrasi kartu Telkomsel untuk WNA sama sesuai instruksi dari tim CS yang melayani.
2. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Call Center
- Cara registrasi kartu Telkomsel untuk WNA, harus mempersiapkan Paspor/KITAP/KITAS.
- Membuka menu telpon pada handphone dan masukan 188 ke nomor panggilan.
- Saat menelepon untuk cara registrasi kartu Telkomsel untuk WNA, tentukan layanan registrasi kartu.
- Jangan kuatir ikuti petunjuk dari tim layanan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.
3. Dear Registrasi Kartu Telkomsel Melalui USSD
- Cara registrasi kartu Telkomsel untuk WNA, harus mempersiapkan dokumen berbentuk Paspor/KITAP/KITAS.
- melakukan panggilan pada nomor *444# untuk cara registrasi kartu Telkomsel untuk WNA.
- Jangan ragu untuk mengikuti cara yang diperlihatkan di monitor untuk menyelesaikan registrasi kartu Telkomsel.